Undang – undang dibuat harus
sesuai dengan keperluan dan harus peka zaman, artinya aturan yang dibuat oleh
para DPR kita sebelum di syahkan menjadi Undang-undang sebelumnya harus
disosialisasikan dahulu dengan rakyat, apakah tidak melanggar norma- norma adat
atau melanggar hak – hak azazi manusia. Salah satu bukti bahwa Undang – Undang
yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zamanya adalah Undang-Undang dasar
1945. Dengan mengalami empat kali perubahan yang masing – masing tujuanya tidak
lain hanya untuk bisa sesuai dengan kehendak rakyat dan bangsa kita, dalam arti
bisa mewakili aspirasi rakyat yang disesuaikan zamanya , dimana dalam amandemen
yang ke 4 rakyat memegang kekuasaan yang paling tinggi, sangat berbeda dengan
sebelum amandemen yang MPR merupakan wakil rakyat untuk mewujudkan aspirasinya
yang salah satu tugasnya adalah dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden,
karena dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang korup, syarat dengan aroma KKN
yang membentuk kekuasaan tak terbatas terhadap Presidenya. Kita tahu bahwa
dalam masa Orde Baru Presiden kita tidak pernah mengalami pergantian selama 32
tahun meski telah mengalami Pemilihan Umum sebanyak tidak kurang dari 6 kali
Pemilu. Oleh sebab itu para mahasiswa kita dan para aktivis lainya mengadakan Reformasi
yang berimbas juga pada reformasi didalam isi Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun perbedaan kelembagaan
dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amandemen ke-4.
A. SEBELUM
AMANDEMEN KE -4 Pada saat sebelum amandemen ke -4 lembaga tertinggi Negara
adalah MPR seperti yang tersebut dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyebutkan
bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Pemusyarawatan Rakyat.Adapun lembaga Tinggi Negara pada saat itu adalah Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR),Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan BPK, Dewan
Pertimbangan Agung (DPA) dan Mahkamah Agung. Berikut bagan Lembaga Negara
sebelum amandemen yang ke -4.
Tugas kenegaraan Lembaga Tinggi Negara Sebelum
amandemen:
1. MPR
Sebagai
Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena
“kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR
adalah
“penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan
UUD, GBHN,
mengangkat presiden dan wakil presiden.
Susunan
keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan
yang
diangkat.
Presiden,
sebagai presiden seumur hidup.
Presiden
yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
Memberhentikan
sebagai pejabat presiden.
Meminta
presiden untuk mundur dari jabatannya.
Tidak
memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
Lembaga
Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan
memanfaatkan
kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
2. PRESIDEN
/ WAPRES
Presiden
memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun
kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
Presiden
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and
responsiblity upon the president).
Presiden
selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan
legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
Presiden
mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
Tidak
ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden
serta
mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
3. DPR
Memberikan
persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
Memberikan
persetujuan atas PERPU.
Memberikan
persetujuan atas Anggaran.
Meminta
MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
4. DPA
DAN BPK
Di
samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain
seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
5. MA
Merupakan
lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,dan PM.
B. SESUDAH
AMANDEMEN KE -4
Sebagai
kelembagaan Negara, MPR RI tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga
tertinggi Negara dan hanya sebagai lembaga Negara, seperti juga, seperti juga
DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat (2) yang telah mengalami
perubahan perihal kedaulatan disebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat
dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar sehingga tampaklah bahwa MPR RI
tidak lagi menjadi pelaku/pelaksana kedaulatan rakyat. Juga susunan MPR RI
telah berubah keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perakilan
Daerah (DPD), yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.
Perlu
dijelaskan pula bahwa susunan ketatanegaraan dalam kelembagaan Negara juga
mengalami perubahan, dengan pemisahan kekuasaan, antara lain adanya lembaga
Negara yang dihapus maupun lahir baru, yaitu sebagai Badan legislative terdiri
dari anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan wakil Presiden, sedang
badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK)
sebagai lembaga baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) juga
lembaga baru. Lembaga Negara lama yang dihapus adalah dewan Pertimbangan Agung
(DPA), dan Badan pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar
kesemuanya/dan sejajar.
Tugas dan kewenagan MPR RI sesudah perubahan,
menurut pasal 3 UUD 1945 ( perubahan Ketiga ).
a) Majelis
Permusyawaran Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD
b) Majelis
Permusyawaran Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c) Majelis
Permusyawaran Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar (impeachment).
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi
dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut
UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga
Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah
Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
Mempertegas
prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan
kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak
asasi manusia
serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
Mengatur
mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
Sistem
konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu
setiap
kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
Setiap
lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
Menata
kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara
baru
agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan
hukum.
Penyempurnaan
pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan
dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Tugas Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen ke
– 4 :
1) MPR
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya
dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti
Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
Menghilangkan
supremasi kewenangannya.
Menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN.
Menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung
melalui pemilu).
Tetap
berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
Susunan
keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
angota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
2) DPR
Posisi
dan kewenangannya diperkuat.
Mempunyai
kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya
memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
Proses
dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
Mempertegas
fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
sebagai
mekanisme kontrol antar lembaga negara.
3) DPD
Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam
badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan
utusan golongan yang
diangkat sebagai anggota MPR.
Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
Dipilih
secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan
daerah.
4) BPK
Anggota
BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
oleh aparat
penegak hukum.
Berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.
5) PRESIDEN
Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem
pemerintahan
presidensial.
Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
Membatasi
masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
Kewenangan
pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Kewenangan
pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Memperbaiki
syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi
dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian
jabatan presiden
dalam masa jabatannya.
6) MAHKAMAH
AGUNG
Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan
peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat
(1)].
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
Di
bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum,
lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN).
Badan-badan
lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
7) MAHKAMAH
KONSTITUSI
Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the
constitution).
Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar
lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan atau
wakil presiden menurut UUD.
Hakim
Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah
Agung, DPR
dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan
perwakilan dari 3 cabang
kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan
eksekutif.
8) KOMISI
YUDISIAL
Tugasnya
mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dank ode etik para
Hakim.
Dikutip
dari : http://rizaltiertakasirin.blogspot.com/