Senin, 12 Mei 2014

Ilmu Alamiah Dasar





1.      Sifat unik manusia terletak pada dimilikinya akal budi untuk berpikir dan bertindak jauh lebih sempurna dibandingkan makhluk lainnya. Manusia bisa mengenal pengetahuan dan ilmu pengetahuan dengan akal budinya.selain itu perilaku manusia nya lebih sempurna ketimbang makhluk lainnya.

2.      Pengetahuan adalah berbagai gejala yang ditemukan dan diperoleh oleh manusia melalui pengamatan akalnya. Pengetahuan tersebut muncul saat manusia menggunakan akal budinya dalam mengenali sesuatu, baik benda atau gejala tertentu, yang belum pernah diketahui sebelumnya.
Ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan segi kenyataan dalam kehidupan. Segi-segi kenyataan itu memiliki batasan berupa rumusan-rumusan yang pasti dan terstruktur. Selain itu, untuk mendapatkan pemahaman seperti itu, diperlukan metode khusus yang telah disepakati dan dapat dipertanggungjawabkan.

3.      Sumber pengetahuan
a)      Empirisme
Seorang empirisis biasanya berpendapat bahwa orang dapat memperoleh pengetahuan melalui pengalaman/ indera. "Bagaimana orang mengetahui es membeku?", jawaban tentu berbunyi, "karena saya melihatnya demikian”, atau "karena seorang ilmuwan melihatnya demikian." Dengan begitu/dapat dibedakan dua macam unsur: pertama, unsur yang mengetahui dan kedua, unsur yang diketahui.
b)      Fenomenalisme
Immanuel Kant, seorang filsuf Jerman abad ke-1 8 melakukan pendekatan kembali terhadap masalah di atas setelah memperhatikan kritik-kritik yang dilancarkan oleh David Hume terhadap sudut pandangan yang bersifat empiris dan yang bersifat rasional.
c)      Intuisionisme
Orang mudah merasa tidak puas terhadap penyelesaian yang diajukan oleh Kant, karena penyelesaian tersebut mengatakan bahwa pada babak terakhir manusia hanya mengetahui modifikasi barang sesuatu dan bukannya barang sesuatu itu sendiri dalam keadaannya yang senyatanya.
d)      Metode llmiah
Perkembangan ilmu-ilmu alam merupakan hasil penggunaan secara sengaja suatu metode untuk memperoleh pengetahuan yang menggabungkan pengalaman dengan akal sebagai pendekatan bersama, dan menambahkan suatu cara baru untuk menilai penyelesaian­penyelesaian yang disarankan.
4.       
Ø  Tahap Teologis
Tahap ini merupakan periode terlama dalam sejarah. Karena awal mula pekembangan akal budi memakai gagasan keagamaan yang belum adanya penguasaan atas makhluk lain. Tahap inipun dibagi menjadi tiga periode:
a)      Periode Fetisisme
Bentuk pemikiran masyarakat primitif kepercayaan atas roh-roh atau bangsa halus yang turut hidup bersama kita. Ini terlihat pada zaman purba dimana diadakan upacara penyembahan roh halus untuk meminta bantuan maupun perlindungan.
b)      Periode Politeisme
Periode ini masyarakat telah percaya akan bentuk para penguasa bumi yakni para dewa-dewa yang terus mengontrol semua gejala alam.
c)      Periode Monoteisme
Semakin majunya pemikiran manusia, pada periode terakhir ini muncul kepercayaan akan satu yang tinggi pada abad pertengahan. Kepercayaan akan Tuhan yang berkuasa penuh atas jagad raya, mengatur segala gejala alam dan takdir makhluk.
Ø  Tahap Metafisik
Tahap transisi dari teologi ke tahap positif. Dimana segala gejala sosial terdapat kekuatan yang dapat terungkapkan (ditemukan dengan akal budi). Namun disini belum adanya verifikasi. Mekipun penerangan dari alam sendiri tapi belum berpangkal pada data empiris. Jadi, bisa dikatakan masih pergeseran cara berpikir manusia.
Ø  Tahap Positif
Ditahap ini gejala alam dijalaskan secara empiris namun tidak mutlak. Tapi pengetahuan dapat berubah dan mengalami perbaikan seiring intelektual manusia sehingga dapat diterapkan dan dimanfaatkan. Akal budi penting tapi harus bedasarkan data empiris agar memperoleh hukum-hukum baru.

5.   Sebagaimana kita ketahui bahwa pengetahuan/informasi adalah data awal yang dapat berubah menjadi pengetahuan apabila dilengkapi dengan data pendukungnya. Pengetahuan juga dapat berubah menjadi ilmu pengetahuan apabila telah melalui proses pengujian secara ilmiah. Sedangkan pengetahuan yang telah mengalami pengujian secara ilmiah dapat disebarluaskan ke berbagai kalangan yang nantinya dapat dijadikan sebagai bahan ajar pada lingkungan pendidikan. Ini merupakan suatu proses beranjaknya informasi menjadi sebuah ilmu pengetahuan.  

6.      Zaman Pra Yunani Kuno (Zaman Purba)
Pada era ini, secara umum terbagi menjadi tiga fase, yaitu:
a)      Zaman Batu Tua
Zaman batu tua disebut juga masa prasejarah. Era ini berlangsung sekitar empat juta tahun SM (sebelum Masehi) sampai 20.000 atau 10.000 tahun SM.
b)      Zaman Batu Muda
Era ini berlangsung tahun 10.000 SM sampai 2.000 SM atau abad 100 sampai 20 SM. Di zaman ini telah berkembang kemampuan-kemampuan yang sangat signifikan.
c)      Zaman Logam
Zaman ini berlangsung dari abad 20 SM sampai abad 6 SM. Pada zaman ini pemakaian logam sebagai peralatan sehari-hari, bahkan sebagai perhiasan, peralatan masak, atau bahkan peralatan perang.

Zaman Kontemporer
Zaman ini bermula dari abad 20 M dan masih berlangsung hingga saat ini. Zaman ini ditandai dengan adanya teknologi-teknologi canggih, dan spesialisasi ilmu-ilmu yang semakin tajam dan mendalam. Pada zaman ini bidang fisika menempati kedudukan paling tinggi dan banyak dibicarakan oleh para filsuf. Hal ini disebabkan karena fisika dipandang sebagai dasar ilmu pengetahuan yang subjek materinya mengandung unsur-unsur fundamental yang membentuk alam semesta.

Zaman modern
Zaman ini sebenarnya sudah terintis mulai dari abad 15 M. Tetapi, indikator yang nyata terlihat jelas pada abad 17 M dan berlangsung hingga abad 20 M. Hal ini ditandai dengan ditandai dengan adanya penemuan-penemuan dalam bidang ilmiah. Menurut Slamet Iman Sontoso, ada tiga sumber pokok yang menyebabkan berkembangnya ilmu pengetahuan di Eropa dengan pesat, yaitu hubungan antara kerajaan Islam di Semenanjung Liberia dengan negara Perancis, terjadinya Perang Salib dari tahun 1100-1300, dan jatuhnya Istambul ke tangan Turki pada tahun 1453.

7.      Dari periodisasi diatas menjelaskan bahwa perubahan atau perkembangan pola pikir manusia disebabkan oleh perkembangan zaman, manusia akan terus melakukan penelitian untuk menciptakan sesuatu yang baru melalui penelitian secara ilmiah ataupun yang dikatakan dengan metode ilmiah.

8.       
Ø  Memilih dan mendefinisikan masalah
Ø  Survei data yang tersedia
Ø  Merumuskan hipotesis (bila penelitian bertujuan menguji hipotesis)
Ø  Menyusun kerangka analisa dan alat-alat dalam menguji hipotesis
Ø  Mengumpulkan data
Ø  Mengolah, menganalisa dan membuat interpretasi
Ø  Generalisasi dan membuat kesimpulan
Ø  Membuat laporan penelitian

9.      Bersikap jujur, tekun, objektif, berpikir secara terbuka, teliti, dan berani dan santun.

10.  Sesuai dengan kompetensi yang diajarkan dalam ilmu adminitrasi negara yaitu ilmu pemerintahan makan tentunya saya sebagai mahasiswa akan memilih ilmu pemerintahan.

Rabu, 07 Mei 2014

Visi

Mewujudkan hidup bangsa terbebas dari kemiskinan dan kurangnya pendidikan demi meningkatkan pangan dan menciptakan generasi bangsa yang potensial serta berpendidikan.

Misi

1. Meningkatkan penghasilan rakyat dengan menyiapkan lapangan pekerjaan.

2. Meningkatkan mutu pertanian diseluruh bangsa melalui SDM yang berpendidikan yang tinggi.

3. Memberikan pendidikan gratis 12 tahun, serta memberikan beasiswa prestasi bagi siswa yang berprestasi.

4. Mendirikan sekolah-sekolah disetiap daerah dengan merata.

Strategi

Dalam upaya menjadikan bangsa ini terbebas dari kemiskinan dan pendidikan yang kurang yaitu dengan meningkatkan pengetahuan petani  dalam ilmu bercocok tanam melalui pendidikan yang tinggi sehingga nantinya petani akan dikatakan sebagai petani yang modern dalam meningkatkan pangan di bangsa ini.sedangkan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan yaitu dengan "membangun atau mendirikan gedung sekolah dengan merata disetiap daerah dan menyediakan tenaga pendidik yang berkualitas tinggi"

Sejalan dengan apa yang akan dicapai, maka semua diharapkan dapat terlaksana dalam jangka waktu 5 tahun, sehingga dalam jangka waktu panjang bangsa ini akan berhenti mengimpor pangan dari luar dan mengurangi jumlah pengangguran serta menjadikan tenaga kerja bagi negara lain.

Adapun faktor-faktor yang menjadi  pendukung dan penghambat dalam merealisasikannya
A. Faktor-faktor pendukung

     1. Dukungan dari berbagai pihak menjadikan suatu motivasi dalam visi, misi ini.

     2. Masyarakat menyambut baik visi, misi ini terutama dari kalangan muda.

B. Faktor-faktor penghambat

    1. Adapun Dana yang besar untuk merealisasikan visi, misi ini.

    2. Harus terlealisasikan dalam jangka waktu pendek.

Sebagai pemimpi yang memiliki visi, misi yang banyak mendapat tanggapan positif tentunya bukan menjadikan kita sebagai pemimpin yang sukses dan memiliki sikap yang arogan. Dikarenakan masyarakat bukan hanya menilai sosok pemimpin dari visi, misi yang akan dicapainya. Melainkan sikap kita dalam melaksanakan amanah kita dalam kepemimpinan.
untuk menghindari hal ini tentunya pemimpin harus bisa melaksanakan kepemimpinannya berdasarkan ideologi dasar negara bagi bangsa indonesia tentunya harus menjadikan Pancasila sebagai ideologi dasar.

Terkadang kita akan menjadi apatis dengan segala sesuatunya akibat dari penghambat yang kita hadapi, untuk mngorganisir sikap apatis sebagai pemimpin bisa dengan banyak melakukan sosialisasi dengan anggota dan masyarakat sehingga kita akan lupa dan tentunya dapat mendapatkan solusi dalam menghadapi hambatan tersebut.

Jumat, 25 April 2014

Tugas Lembaga tinggi Negara sebelum dan sesudah AMANDEMEN



Undang – undang dibuat harus sesuai dengan keperluan dan harus peka zaman, artinya aturan yang dibuat oleh para DPR kita sebelum di syahkan menjadi Undang-undang sebelumnya harus disosialisasikan dahulu dengan rakyat, apakah tidak melanggar norma- norma adat atau melanggar hak – hak azazi manusia. Salah satu bukti bahwa Undang – Undang yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zamanya adalah Undang-Undang dasar 1945. Dengan mengalami empat kali perubahan yang masing – masing tujuanya tidak lain hanya untuk bisa sesuai dengan kehendak rakyat dan bangsa kita, dalam arti bisa mewakili aspirasi rakyat yang disesuaikan zamanya , dimana dalam amandemen yang ke 4 rakyat memegang kekuasaan yang paling tinggi, sangat berbeda dengan sebelum amandemen yang MPR merupakan wakil rakyat untuk mewujudkan aspirasinya yang salah satu tugasnya adalah dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, karena dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang korup, syarat dengan aroma KKN yang membentuk kekuasaan tak terbatas terhadap Presidenya. Kita tahu bahwa dalam masa Orde Baru Presiden kita tidak pernah mengalami pergantian selama 32 tahun meski telah mengalami Pemilihan Umum sebanyak tidak kurang dari 6 kali Pemilu. Oleh sebab itu para mahasiswa kita dan para aktivis lainya mengadakan Reformasi yang berimbas juga pada reformasi didalam isi Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amandemen ke-4.
A.    SEBELUM AMANDEMEN KE -4 Pada saat sebelum amandemen ke -4 lembaga tertinggi Negara adalah MPR seperti yang tersebut dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Pemusyarawatan Rakyat.Adapun lembaga Tinggi Negara pada saat itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan BPK, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Mahkamah Agung. Berikut bagan Lembaga Negara sebelum amandemen yang ke -4.
Tugas kenegaraan Lembaga Tinggi Negara Sebelum amandemen:
1.      MPR
Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena
“kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah
“penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN,
mengangkat presiden dan wakil presiden.

Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang
diangkat.

Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
Presiden, sebagai presiden seumur hidup.

Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.

Memberhentikan sebagai pejabat presiden.

Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.

Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.

Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan
memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.

2.      PRESIDEN / WAPRES
Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun
kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.

Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and
responsiblity upon the president).

Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan
legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).

Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.

Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta
mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.

3.      DPR
Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.

Memberikan persetujuan atas PERPU.

Memberikan persetujuan atas Anggaran.

Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.

4.      DPA DAN BPK
     Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti 
     DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.

5.      MA
     Merupakan lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,dan PM.

B.     SESUDAH AMANDEMEN KE -4
Sebagai kelembagaan Negara, MPR RI tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinggi Negara dan hanya sebagai lembaga Negara, seperti juga, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat (2) yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan disebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaku/pelaksana kedaulatan rakyat. Juga susunan MPR RI telah berubah keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perakilan Daerah (DPD), yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.
Perlu dijelaskan pula bahwa susunan ketatanegaraan dalam kelembagaan Negara juga mengalami perubahan, dengan pemisahan kekuasaan, antara lain adanya lembaga Negara yang dihapus maupun lahir baru, yaitu sebagai Badan legislative terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan wakil Presiden, sedang badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK) sebagai lembaga baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) juga lembaga baru. Lembaga Negara lama yang dihapus adalah dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar kesemuanya/dan sejajar.

Tugas dan kewenagan MPR RI sesudah perubahan, menurut pasal 3 UUD 1945 ( perubahan Ketiga ).
a)      Majelis Permusyawaran Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD

b)      Majelis Permusyawaran Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

c)      Majelis Permusyawaran Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau Wakil
      Presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar (impeachment).

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan
kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia
serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap
kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru
agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan
dengan perkembangan negara demokrasi modern.

Tugas Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen ke – 4 :
1)      MPR
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti
Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.

Menghilangkan supremasi kewenangannya.

Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.

Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung
melalui pemilu).

Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.

Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

2)      DPR
Posisi dan kewenangannya diperkuat.

Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya
memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.

Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.

Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai
mekanisme kontrol antar lembaga negara.

3)      DPD
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam
badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang
diangkat sebagai anggota MPR.

Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.

Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

4)      BPK
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat
penegak hukum.

Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.

5)      PRESIDEN
Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan
presidensial.

Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.

Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.

Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.

Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.

Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi
dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden
dalam masa jabatannya.


6)      MAHKAMAH AGUNG
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan
peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].

Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.

Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN).

Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

7)      MAHKAMAH KONSTITUSI
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the
constitution).

Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar
lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau
wakil presiden menurut UUD.

Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR
dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang
kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

8)      KOMISI YUDISIAL
Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dank ode etik para
Hakim.